Kebijakan “Menarik Rem Darurat” Covid19

Oleh: Baderi

Disela-sela diskusi dalam rapat urusan kantor melalui video conference (9/9/2020) tiba-tiba tersiar kabar kebijakan baru dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yaitu “Menarik Rem Darurat Covid19”. Kebijakan ini berarti pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Konferensi pers kebijakan tarik rem darurat covid19 oleh Gubernur DzkI Jakarta dapat disaksikan pada video dengan link sebagai berikut https://youtu.be/qdltzuJDtqA

Adapun konferensi pers Gubernur DKI Jakarta yang disebar melalui WAG sbb:

Konferensi Pers Gubernur DKI Jakarta, 9 September 2020, 19.35:

  1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
  2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
  3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
  4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
  5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
  6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
  7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
  8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
  9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% adalah kasus gejala ringan-sedang.

Kebijakan Gubernur DKI, Anies Baswedan dinilai positif berbagai kalangan, termasuk peserta rapat pembahasan melalui video conference. Ada celetukan dari peserta rapat, “kirain remnya dah blong”, seraya disambut gelak tawa yang hadir dalam rapat.

Celetukan yang dilontarkan itu bukanlah ejekan, tetapi harapan yang tersimpan dalam dada sejak lama. Harapan agar PSBB diberlakukan kembali karena melihat masyarakat yang seolah tidak peduli dengan aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid19. Hal ini didukung dengan cerita sabg pelempar celetukan, bahwa terjadi kenyataan adanya teman sejawat kantor yang positif terkena covid19. Rasa was was, gelisah, dan takut tertular covi19 begitu menghantui. Hingga pimpinan kantor harus mengambil kebijakan isolasi mandiri 14 Hari Kerja dan bekerja dari rumah secara optimal untuk seluruh pegawainya.

Kebijakan kepala kantor yang dinilai sangat bijak yang selanjutnya disusul kebijakan “tarik rem darurat covid19” melengkapi harapan para pegawai. Kebahagiaan mengubur rasa takut, was was dan gelisah dengan work from home.

Akankah pimpinan kantor seluruh Kementerian dan Lembaga akan mengambil kebijakan isolasi mandiri 14 Hari Kerja dan bekerja dari rumah secara optimal untuk seluruh pegawainya ? Rasanya untuk mengetahuinya perlu survei.

Namun, yang perlu diketahui, Kementerian Kesehatan sebagain institusi yang menjadi penjuru dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian covid19, apakah akan mengambil kebijakan isolasi mandiri 14 Hari Kerja dan bekerja dari rumah secara optimal untuk pegawai dilingkungan kantor pusatnya ?

Ketika pertanyaan itu muncul, tiba tiba ada kebijakan dari MenpanRB https://nasional.okezone.com/read/2020/09/10/337/2275457/jakarta-perketat-psbb-menpan-rb-instansi-pemerintah-wfh-full

Semoga penyebaran covid19 segera berakhir dan vaksin yang dapat melawan covid 19 ditemukan.