Kejahatan Siber vs Kejahatan Menggunakan Siber

Tampaknya sama dan serupa, tapi nyatanya berbeda ya. Bagaimana penjelasannya ? Ya.. memang berbeda jika kita coba telaah secara sederhana. Kejahatan siber dilakukan oleh pihak-pihak yang berniat jahat masuk, mengamati, mengambil, bahkan merusak aset sistem elektronik.Pihak tersebut memiliki kemampuan melakukan peretasan sistem elektronik melalui celah yang terbuka dan selanjutnya mwngeksploitasi aset yang ada. Pihak tersebut sering disebut hacker. Ibarat rumah, penjahat mulai melakukan pengamatan lapangan untuk membaca situasi dan kondisi. Pada saat diperhitungkan telah memungkinkan, penjahat masuk ke rumah, melihat lihat, mencari cari aset berharga, dan mengambil jika telah ditemukan. Itulah ilustrasi yang analog dengan hacker yang memasuki sistem elektronik. … Lanjutkan membaca Kejahatan Siber vs Kejahatan Menggunakan Siber

Indonesia Cetak 24 Asesor Kompetensi Keamanan Siber

Peningkatan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Keamanan Siber dan Sandi menjadi sebuah keniscayaan ditengah semakin meningkatnya perkembangan isu terkini keamanan siber akhir-akhir ini. Secara sosiologis, keamanan siber tidak dapat dilepaskan dengan isu ancaman dan serangan siber. Kasus “Bjorka” menyadarkan masyarakat Indonesia, betapa pentingnya keamanan siber itu diterapkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. Kebocoran atas data akibat serangan siber yang dilakukan oleh Hacker patut dicegah dengan paraktek terbaik keamanan siber. Bagi penyerang, hanya butuh satu celah. Jika sudah menemukan satu celah yang dapat dimasuki maka potensi dapat mengekspoitasi aset penting menjadi sangat besar. Kompetensi sebagai penyerang terus berkembang, dan kompetensi … Lanjutkan membaca Indonesia Cetak 24 Asesor Kompetensi Keamanan Siber

8 Asesor Kompetensi Auditor Keamanan Informasi dipersiapkan Tingkatkan Sisi Penawaran Pasar Audit

Pasar audit keamanan informasi ditopang oleh dua sisi, yatu sisi penawaran (supply) dan sisi permintaan (demand). Pertama, dari sisi permintaan (demand), permintaan audit keamanan informasi berasal dari sektor pemerintah dan sektor swasta (privat). Permintaan sektor pemerintah didorong oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem pemerintahan Berbasih elektronik [1]. Sedangkan permintaan sektor privat didorong oleh keluarnya Peraturan Pemirintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) [2] dan sebagian dari kultur ekosistem sektor privat yang mengharuskan penerapan keamanan informasi. https://baderi.wordpress.com/2020/09/04/pasar-audit-keamanan-informasi-di-indonesia/ Selama ini pasar audit masih mengalami kesenjangan disisi penawaran. Pada sisi penawaran ini diisi oleh penyedia jasa … Lanjutkan membaca 8 Asesor Kompetensi Auditor Keamanan Informasi dipersiapkan Tingkatkan Sisi Penawaran Pasar Audit