Cicilan dan Swalayan

EEP SAEFULLOH FATAH KompasĀ  Selasa, 4 Maret 2008 | 02:03 WIB Saya bersua berita itu dengan masygul beberapa hari lampau. Diberitakan, sejumlah petinggi partai kecil di DPR meninggalkan ruangan lobi antarpartai dengan wajah berseri-seri. Pasalnya, lobi antarpartai menyepakati pemberlakuan electoral threshold (ambang batas pemilu) sebesar 3 persen dan parliamentary threshold (ambang batas legislatif) sebesar 2,5 persen untuk Pemilu 2009. Namun, bukan itu yang membuat mereka tersenyum, melainkan oleh munculnya aturan peralihan yang membolehkan semua partai yang memiliki kursi di DPR, sekecil apa pun suaranya, menjadi peserta Pemilu 2009. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur Pemilu 2004 sebetulnya menentukan ambang … Lanjutkan membaca Cicilan dan Swalayan