oleh: Baderi
Saat ini, bertransaksi saja diatur, tidak bisa seenaknya melakukan transaksi, bisa-bisa masuk bui. Tentunya ini bukanlah sekedar transaksi sederhana yang biasa terjadi dipasar-pasar tradisional dengan menggunakan teknik barter atau secara tunai. Dan bukan pula terjadi face to face pada saat terjadinya transaksi itu sendiri.
Kebijakan transaksi itu telah di atur dalam sebuah undang-undang yaitu UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Undang-undang ini akan lebih operasional dengan sejumlah peraturan pemerintah (PP). Namun hingga kini belum ada satupun PP yang diundangkan, artinya masih berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP). Adapun RPP tersebut sebagai berikut:
RPP tentang Transaksi elektronik; RPP tentang Tanda Tangan Elektronik; RPP tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan; ; RPP tentang Pembinaan Pemerintah Terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik; RPP tentang Sertifikasi Elektronik.
Nah.. itulah sejumlah RPP yang sedang disiapkan, bagaimana dengan anda, adakah kepentingan anda di akomodasi di dalamnya ?
Assalamu ‘alaikum mas, demi menjalin silaturahmi sesama Blogger marilah kita saling bertukar link, gimana mas?? Salam kenal yah dari Dedhy Kasamuddin
www dengan senang hati mas… kita berlukar link..