Oleh Satjipto Rahardjo
Kompas, 10 April 2008
Dengan menggelegar keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 1998 memerintahkan agar mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya diadili atas dakwaan korupsi. Sepuluh tahun kemudian dengan menggelegar pula putusan pengadilan dijatuhkan, yang membebaskan Pak Harto dan ahli warisnya dari perbuatan melawan hukum.
Lalu apanya, siapa, dan di mana terletak kesalahan sehingga terjadi jurang besar antara ”keputusan MPR 1998” dan ”keputusan Pengadilan Negeri 2008”? Apakah siasat yang dipasang oleh para penegak hukum yang keliru atau ada faktor-faktor ekstra-yuridis yang mengintervensi, atau apa lagi? MPR itu bukan institut ”esek- esek”, tetapi gabungan dari perwakilan bangsa yang mewakili 200 juta lebih rakyat Indonesia. Di atas MPR hanya ada langit. Mungkinkah sekian ratus orang yang berhimpun dalam sebuah Majelis Akbar melihat masalah dengan keliru?
Pertanyaan-pertanyaan dramatis seperti itu rupanya bukan hanya monopoli Indonesia sebab Amerika Serikat anno 70-an, waktu dihadapkan kepada munculnya sejumlah besar problem sosial baru, juga pernah mengajukan pertanyaan, bahkan lebih dramatis, yaitu ”Is law dead?” Hukum itu memang institut yang sungguh kompleks. Ada peraturan, ada sistem, tetapi ada juga perilaku manusia dan ada intervensi lingkungan dan kekuatan, bahkan sampai ke ranah global.
Jangan pula dilupakan adanya permainan. Para pengamat hukum yang kritis mempersiapkan pengadilan sebagai medan di mana para gladiator hukum bermain untuk mencari menang. Senjata apa saja dikeluarkan, ada pasal-pasal hukum, dan ada pula pasal-pasal kekuatan dan kekuasaan jangan dilupakan pasal-pasal duit. Itu realitasnya.
Jajal kekuatan reformasi
Dalam beberapa artikel di harian ini saya sudah memintakan perhatian terhadap victor’s justice, yaitu keadilan-sang pemenang (Kompas, 12/2 dan 4/3/2008). Kalau diproyeksikan pada latar keadilan-sang-pemenang itu, seharusnya Orde Reformasi menang di segala bidang, termasuk pengadilan. Resolusi MPR 1998 tersebut boleh diartikan sebagai langkah untuk menjajal kekuatan reformasi. Maka kalau pembebasan Pak Harto oleh pengadilan dianggap sebagai kekalahan, ternyata bangsa ini tidak menang. Di negeri ini terlalu banyak suara guntur menggelegar, tetapi hujan tidak kunjung turun juga.>kern 251mh 9736m,0w 9736m<
Apakah bangsa ini melakukan pembalasan (revenge) terhadap kekuasaan masa lalu yang dianggap melakukan kezaliman? Ataukah bangsa ini cuma menggelindingkan pengadilan terhadap Pak Harto seperti suatu proses pengadilan yang biasa-biasa saja? Barangkali dunia luar akan memberikan nilai plus kepada bangsa Indonesia karena dengan permulaan yang menggebu-gebu untuk mengadili Pak Harto dan kroninya, akhirnya mantan presiden itu dibebaskan. Siapa tahu dunia internasional melihat bahwa Indonesia ternyata berhasil mengatasi dendam dan membiarkan hukum berproses secara wajar (due process).
Namun, sebagian besar bangsa ini, yang diwakili oleh MPR, saya kira tidak melihatnya seperti itu. Sekalipun bukan dendam, setidaknya ada rasa marah sehingga perlu membuat resolusi untuk mengadili mantan presiden itu. Marah ini bukan marah terhadap pribadi Pak Harto, tetapi terhadap perbuatannya bersama- sama dengan para kroni, yang dirasakan menzalimi bangsa.
Bukan lampiaskan dendam
Dendam itu sangat tidak baik, tetapi bertindak dengan penuh determinasi itu namanya bukan melampiaskan dendam. Dalam pengadilan, kita tidak menembak orang, melainkan perbuatan orang itu. Andaikata pengadilan menyatakan Pak Harto bersalah seperti didakwakan, itu tidak sama dengan mengecat hitam seluruh sosoknya. Dalam mengadili mantan presiden, terasa ada determinasi yang kurang, entah di mana letaknya kekurangan itu. Determinasi dalam mengadili itu penting karena cara mengadili itu dapat bermacam-macam. Ia dapat biasa-biasa saja, tetapi dapat juga didasari oleh determinasi yang kuat.
Indonesia di masa krisis sekarang ini membutuhkan langkah-langkah determinatif, bukan yang biasa-biasa saja. Waktu pada tahun 1997 kita menyerah didikte oleh IMF, Malaysia dengan penuh determinasi justru mengambil sikap membangkang terhadap tekanan IMF dan aturan main pasar global. Indonesia pun terkapar sampai sekarang, sedangkan Malaysia yang melakukan breakout terhadap kapitalisme global sudah lama berjaya. Determinasi-determinasi itu termasuk determinasi dalam menegakkan hukum dan mengadili.
Indonesia memang negara hukum, tetapi menjalankan hukum dengan determinasi kuat untuk melawan kejahatan, korupsi, dan lain-lain berbeda dengan menjalankan hukum ala kadarnya. Sudah diingatkan bahwa hukum dan pengadilan dapat menjadi medan bermainnya kekuatan-kekuatan jahat yang ingin membelokkan dan mematahkan tekad bangsa ini melawan kejahatan dan keangkaraan. Oleh karena itu, kita perlu bersatu padu menjadi sebuah Orde Indonesia-Bersatu (Indonesia Incorporated) dan menjalankan hukum dengan penuh determinasi
URL Source: http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.10.00593913&cha
Satjipto Rahardjo
Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro