Oleh Sutjipto
Koran Sindo, 1 April 2008
Strategi dan usaha untuk menempatkan perguruan tinggi sebagai institusi yang mempunyai otonomi di Indonesia telah dilakukan sepanjang waktu dan mendapatkan perhatian serius dalam strategi jangka panjang pengelolaan perguruan tinggi (biasa disebut HELTS, singkatan dari Higher Education Long Term Strategy 2003–2010).
Hal ini demikian penting karena perguruan tinggi tanpa otonomi tidak mungkin akan dapat melaksanakan fungsi tridarma secara maksimal.Tanpa otonomi, perguruan tinggi menghadapi peluang yang besar untuk terjebak dalam prosedur standar operasi serta aturan birokrasi yang kaku dan tidak fungsional sebagaimana terjadi dalam birokrasi pemerintahan.
Ada baiknya dikutip sinyalemen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang ditulis dalam dokumen HELTS lima tahun yang lalu: ” …perguruan tinggi selama ini pada umumnya mengikuti peraturan yang secara seragam berlaku untuk seluruh jajaran unit pelayanan pemerintah…. Pimpinan perguruan tinggi merasa bahwa akuntabilitas mereka hanya kepada atasannya (single accountability) di pemerintah pusat,bukan pada stakeholders secara keseluruhan….”
Terlepas dari panjangnya perjuangan untuk mendapatkan otonomi yang dimaksud, sampai saat ini, lima tahun sesudah dikeluarkannya HELTS tersebut, kelihatannya perjuangan itu belum menunjukkan hasil. Masalahnya antara lain karena sikap mendua dari perguruan tinggi sendiri yang di satu pihak menginginkan otonomi,di lain pihak berusaha menghindar dari konsekuensi otonomi dan ingin tetap menggantungkan tanggung jawab kepada pemerintah.
Mungkin juga,karena berbagai alasan perguruan tinggi merasa belum mampu memecahkan masalahnya sendiri secara independen dengan menanggung segala konsekuensinya. Ambillah contoh tentang hirukpikuk masalah penerimaan mahasiswa baru. Masalah ini seharusnya dapat diselesaikan oleh pimpinan perguruan tinggi sendiri,namun ternyata diserahkan lagi kepada pemerintah, yang kemudian membentuk panitia bersama dan tidak sepenuhnya mencerminkan otonomi perguruan tinggi serta orientasi akademik perguruan tinggi itu sendiri.
Rektor perguruan tinggi yang menjadi tampuk pendekar otonomi perguruan tinggi dalam kepanitiaan tersebut menjadi subordinat dari pejabat administratif. Padahal, penerimaan mahasiswa baru sangat berhubungan dengan keputusan akademik serta penjaminan mutu akademik yang notabene menjadi inti tanggung jawab rektor sebagai tampuk pimpinan perguruan tinggi.
Jika mau mencermati,sebenarnya pijakan otonomi perguruan tinggi sudah cukup memadai untuk dilaksanakan oleh pimpinan perguruan tinggi di Tanah Air. Undang-undang Sisdiknas No 20/2003 Pasal 24, misalnya, telah menjadi pijakan awal yang kokoh dalam menjamin otonomi perguruan tinggi tersebut.
Ayat (1) dari pasal tersebut memberlakukan kebebasan akademik,kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Ayat (2) menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian masyarakat; dan ayat (3) menyebutkan bahwa perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
Di samping itu, ada Peraturan Pemerintah No 60/1999 yang belum dicabut. Pasal 108 peraturan pemerintah itu memberikan wewenang penentuan syarat penerimaan mahasiswa kepada senat universitas. Dalam tataran kebijakan perguruan tinggi, juga sudah ada Strategi Jangka Panjang Pendidikan Tinggi yang menjadi rambu-rambu pengelolaan perguruan tinggi.
Peraturan perundangan serta pedoman-pedoman ini ternyata belum cukup memberikan keberanian pada perguruan tinggi untuk memulai mempertanyakan established value, yang menjadi penghalang otonomi dan perlu diubah. Sebenarnya, perubahan ini justru diharapkan datang dari perguruan tinggi sendiri, bukan dikembalikan lagi kepada pemerintah.Atau apakah mungkin para pengelola perguruan tinggi itu terkena dampak—yang oleh rekan saya disebut efek hantu (ghost effect?) pada zaman orde lama.
”Ghost effect”-nya adalah jika dituduh sebagai kontrarevolusi; zaman Orde Baru jika dituduh Partai Komunis Indonesia; dan sekarang jika dituduh korupsi. Atau karena archetype yang dibawa oleh sejarah perguruan tinggi kita? Bagi Indonesia, sejarah kelembagaan perguruan tinggi memang merupakan sejarah yang belum panjang. Perguruan Tinggi pertama di Indonesia dimulai dengan didirikannya Technische Hoogschool pada 3 Juli 1920 di Bandung oleh pemerintah Belanda.
Belanda mendirikan perguruan tinggi terutama untuk menjamin kepentingan pemerintahannya.Karena itu, perguruan tinggi ini merupakan perpanjangan tangan birokrasi pemerintahan dalam rangka politik etis pada waktu itu.Ada kemungkinan ada archetype fungsi ini,meskipun kemerdekaan Indonesia sudah diperoleh 63 tahun lalu. Perguruan tinggi dapat saja masih menganggap dirinya atau dianggap oleh stakeholders-nya sebagai perpanjangan tangan birokrasi pemerintahan.
Archetype yang diperoleh secara historis ini tentunya tidak dapat diubah seperti membalik tangan saja karena sudah melekat secara kultural. Ini berbeda dengan sejarah pendirian perguruan tinggi di Eropa yang timbul karena dorongan intelektual ingin berselancar bebas menerobos dan menjelajah area di luar (beyond)pemikiran yang ada.
Usaha untuk menjaga otonomi perguruan tinggi di tengah peraturan birokratis yang belum kondusif—sementara perguruan tinggi dituntut untuk memenuhi apa yang diamanatkan HELTS—mengakibatkan beberapa gejala yang sering menakutkan pengelola perguruan tinggi.
Untuk kasus Indonesia, ilustrasi kesulitan itu dapat diambil dari ributribut soal SPMB. Para rektor perguruan tinggi negeri pada 2002 telah mengambil keputusan yang diperkirakan sebagai bagian dari usaha menjamin otonomi kampus, dengan memisahkan persyaratan seleksi dengan seleksinya sendiri. Syarat untuk seleksi adalah angka NEM (nilai ujian akhir nasional),kesehatan, ijazah SLTA,ditambah syarat akademik, yaitu skor ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB).
Dari syarat tersebut,kemudian pimpinan perguruan tinggi melakukan seleksi (mana yang dapat dan tidak dapat diterima di universitasnya) dan hasilnya diberitahukan kepada panitia SPMB untuk diumumkan melalui koran SPMB. Karena pada awalnya panitia masih merupakan bagian dari perguruan tinggi dan karenanya semua penerimaannya harus dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)—meskipun itu belum termasuk kegiatan seleksi— maka para rektor sebagai pribadi dan orang-orang yang peduli dengan penjaminan mutu perguruan tinggi mendirikan badan hukum yang dinamai Perhimpunan SPMB.
Melalui sistem ini,penerimaan dana untuk memenuhi syarat seleksi tidak termasuk dalam penerimaan seleksinya sendiri,jadi tidak termasuk PNBP. Dengan cara ini, inertia birokrasi dan kesulitan teknis, karena sistem penerimaan dan pembelanjaan seperti diatur oleh penggunaan PNBP,dapat dihindari.
Akan sangat panjang mekanisme ini jika dijelaskan secara rinci,namun beberapa hal dapat disebutkan sebagai alasan untuk menggunakan badan hukum dalam menyelenggarakan SPMB, antara lain:
(a) pendaftar SPMB tidak mendaftar ke satu universitas,sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran kepada universitas tertentu; (b) pekerjaan SPMB tidak hanya berjalan pada hari ujian tulis, tetapi disiapkan berbulan-bulan sebelum itu, yang tentunya belum ada dananya kecuali ada dana talangan; dana talangan ini tidak ada dalam kamus system pengelolaan administrasi keuangan negara; (c) pada waktu yang amat singkat pelaksanaan ujian tulis harus dikeluarkan jumlah dana yang cukup besar, yang tidak mungkin mengikuti tata cara pencairan dana seperti ditentukan dalam administrasi keuangan.
Sebagai badan hukum, pertanggungjawaban kinerjanya tidak disampaikan kepada rektor,tetapi kepada rapatumumanggota, yangnotabenepada saat itu adalah rektor. Jadi,tidak seperti disebarkan selama ini bahwa Perhimpunan SPMB melanggar hukum, perhimpunan itu sah secara hukum, mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), memenuhi kewajibannya antara lain membayar pajak dan diaudit oleh akuntan publik.
Pertanggungjawaban keuangannya juga transparan dalam rapat umum anggota,yang dapat menolak pertanggungjawaban jika dianggap tidak transparan. Jadi, masalahnya adalah bahwa sistem yang demikian merupakan usaha inovasi yang dipakai untuk mengatasi kebuntuan birokrasi sambil mempertahankan otonomi perguruan tinggi, dalam pengelolaannya.
Jika sekarang sistem itu kembali kepada paradigma dan praksis pengelolaan perguruan tinggi secara birokratis,mungkin ini dapat dilihat sebagai kemunduran. Akhirnya, kita semua berharap agar perguruan tinggi negeri tetap dapat melayani masyarakat dengan sukses tanpa melupakan tanggung jawab sebagai penjamin mutu layanan terbaik, profesional, dan tidak mengorbankan otonominya demi kepentingan- kepentingan tertentu di luar kepentingan bangsa akan universitas yang bermutu.
Yang lebih penting lagi, tetap menjadi moral force yangmemiliki keberanian untuk mengambil jarak dan secara kritis mempertanyakan sesuatu yang patut dipertanyakan, termasuk accepted judgment and value. (*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/menyorot-otonomi-ptn-3.ht
Sutjipto
Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ)