Oleh: Gombang Nan Cengka
Bisnis Indonesia, 29 Maret 2008
Pemerintah kini memiliki payung hukum untuk melakukan pemblokiran situs porno. Apakah pemblokiran itu efektif untuk menangkal pornografi di Internet?
Akhirnya Indonesia ikut dalam deretan negara-negara pemblokir situs web. Data di jaringan web di Indonesia yang selama ini lalu-lalang tanpa hambatan tidak akan dibiarkan bebas begitu saja.
Begitulah niat pemerintah, seperti yang diutarakan Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh pekan lalu. Rencananya, semua situs-situs ‘yang tidak baik’ seperti yang mengusung pornografi dan kekerasan, akan diblokir.
Tidak tanggung-tanggung, blokir akan dilakukan pada level penyedia jasa Internet (PJI). Proses pemblokiran akan dimulai pada April mendatang, dan paling lambat selesai Mei.
Banyak orang yang tidak akan keberatan dengan tindakan pemerintah ini. Apalagi dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ada pasal yang khusus melarang pornografi.
Dalam undang-undang yang baru disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua hari yang lalu para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, akan dituntut hukuman penjara tiga tahun penjara. Para pelakunya juga bisa dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.”
Adapun sanksi pidana dan denda itu tertuang di dalam Pasal 42 (1) -Ketentuan pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000. 000,-. (satu miliar rupiah).
Sekilas langkah memblokir situs-situs porno (dan kekerasan) memang masuk akal. Rasanya semua orang setuju situs-situs tersebut semata-mata negatif. Namun, mengutip pepatah orang Inggris, “the road to hell is paved with good intentions.” Secara bebas ungkapan ini bisa kita tafsirkan sebagai “niat baik tidak selalu berakhir baik.”
Berbagai masalah
Masalah pertama adalah pada implementasi. Blokir situs porno sebenarnya tidaklah sesuatu yang baru, terutama buat pada administrator jaringan di perusahaan-perusahaan ataupun di kampus. Maklum saja, situs-situs seperti ini kerap kali menyesakkan pipa koneksi tanpa memberikan manfaat apa-apa.
Pada praktiknya blokir ini tidak pernah berjalan sempurna. Yang paling menyebalkan adalah situs yang sebenarnya bukan situs ‘terlarang’ tetapi dihambat oleh peranti lunak penapis.
Hal seperti ini biasa disebut sebagai false positive. False positive merupakan hal yang paling mengesalkan buat pemakai, karena biasanya menghalangi tujuannya mencari informasi yang diperlukan.
Untungnya pada jaringan lokal cukup mudah melakukan protes pada administrator jaringan. Ceritanya lain pada level PJI. Penulis tidak bisa membayangkan betapa repotnya layanan pelanggan menangani keluhan meminta situs-situs yang diblok.
Selain itu patut juga dipertanyakan siapa yang akan menentukan apakah suatu situs tersebut patut diblokir atau tidak. Sensor jaringan Internet pada level PJI berbeda dengan blokir pada jaringan kantor atau kampus, yang bandwidth-nya dibayar oleh institusi.
Administrator pada jaringan seperti ini berhak saja memblokir situs tanpa harus bertanggung jawab pada pemakainya. Menentukan definisi ‘pornografi’ saja bisa memicu perdebatan panjang.
Begitu pula situs yang ‘menyebarkan muatan tindak kekerasan.’ Pertanyaannya klasik: siapakah yang akan mengawasi sang pengawas? Bagaimana memastikan bahwa ‘badan sensor Indonesia’ ini akan berjalan dengan baik? Siapa yang dapat menjamin mereka tidak akan sewenang-wenang memperluas sensor, atau menyalahgunakannya?
Solusi sosial
Terlepas dari kesulitannya, perhatian pemerintah terhadap situs-situs yang ‘tidak baik’ akan menuai pujian. Masalahnya apakah pemblokiran adalah cara yang tepat? Pada akhirnya munculnya situs-situs porno sebenarnya adalah masalah sosial. Dan ini pemecahan teknologi tidak akan menjadi jalan yang tepat. Masalah sosial harus dipecahkan dengan pendekatan sosial juga.
Salah satu cara yang dapat diambil adalah pendekatan positif. Artinya bukan melakukan pelarangan terhadap konten yang dianggap merusak, melainkan dengan menggalakkan konten yang bermanfaat karya anak bangsa sendiri, dalam bahasa Indonesia atau bahasa-bahasa Nusantara lainnya.
Kita misalnya dapat mengumpulkan karya-karya sastra domain publik (ala Project Gutenberg), cerita rakyat, rekaman musik tradisional atau video kesenian rakyat dan memuatnya di situs web Indonesia. Semakin banyak konten lokal positif (yang tentunya menarik) yang tersedia pemakai Indonesia akan lebih punya insentif untuk mengakses
Selain itu kita harus bertanya-tanya juga, mengapa kita harus berpaling pada pemerintah untuk menjadi penjaga moral. Bila warga Indonesia sudah dewasa, pilihan untuk mengakses konten seharusnya sudah dapat diserahkan pada diri masing-masing. Apabila masalahnya adalah anak-anak, bukankah itu sebenarnya tugas orangtua? redaksi@bisnis.co.id)
URL Source: http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127&_dad=portal30&_schema=PORTAL
Gombang Nan Cengka
Kontributor Bisnis Indonesia