Oleh Prof Hikmahanto Juwana
Sindo, 24 Maret 2008
Diberitakan,seusai acara deklarasi penuntasan wajib belajar 9 tahun, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan bahwa penerimaan calon mahasiswa yang berjalan selama ini perlu ditinjau kembali.
Menurut Menteri, bila sistem yang digunakan selama ini diteruskan,akan menyalahi peraturan perundang-undangan. Mungkin bila berpikir pengelolaan penerimaan uang formulir calon mahasiswa seharusnya mengikuti sistem keuangan negara dan karenanya diperlakukan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Apa yang disampaikan oleh Mendiknas tentu tidak sesuai kebijakan Depdiknas selama tiga tahun terakhir yang kebetulan beliau juga yang menjadi menteri.Selama ini,uang formulir calon mahasiswa tidak diperlakukan sebagai PNBP.
P-SPMB dan Penyelenggara
TOEFL Perlu dipahami bahwa lembaga mandiri yang menyelenggarakan ujian bagi para calon mahasiswa (di sini dikenal sebagai sistem penerimaan mahasiswa baru atau biasa disingkat SPMB) di berbagai belahan dunia sudah lama ada.
Salahsatunya yangakrab ditelinga masyarakat Indonesia adalah TOEFL. TOEFL merupakan penyelenggara ujian bahasa Inggris profesional, di samping IELTS. TOEFL adalah badan mandiri dan didirikan sebagai lembaga swasta. Keberadaan TOEFLdiakuiolehuniversitas di dunia yang mensyaratkan ujian bahasa Inggris bagi calon mahasiswanya.
Pentingnya tes bahasa Inggris melalui TOEFL adalah adanya kesamaan standar bagi calon mahasiswa atas kemampuan bahasa Inggris mereka. Penyelenggaraan TOEFL tidak hanya di negara asalnya,Amerika Serikat, tetapi di berbagai belahan dunia. Ini untuk memudahkan calon mahasiswa agar tidak perlu membayar mahal untuk mengikuti ujian. Penyelenggara TOEFL hanya memberi nilai atas kemampuan calon mahasiswa yang dikenal sebagai TOEFL score.
Skor inilah yang kemudian disampaikan calon mahasiswa ke Universitas yang dituju.Universitas akan menggunakan TOEFL score sebagai salah satu syarat diterima,di samping surat rekomendasi dan syarat lain. Dengan merujuk pada penyelenggaraan TOEFL, Perhimpunan SPMB Nusantara (P-SPMBN) didirikan.Perhimpunan merupakan sebuah badan hukum. Pada awalnya didiskusikan apa bentuk hukum dari lembaga ini yang paling sesuai.
Mulai dari perseroan terbatas hingga yayasan diperbincangkan. Namun para pendiri sepakat untuk mendirikan lembaga ini dalam Perhimpunan. Perhimpunan dalam khazanah hukum Indonesia adalah badan hukum. Sebagai badan hukum, P-SPMBN merupakan lembaga nirlaba.PSPMBN karenanya tidak mengejar profit mengingat tujuan yang luhur untuk membantu perguruan tinggi negeri (PTN) menjaring mahasiswa berkualitas di berbagai daerah.
Para pendiri P-SPMBN tergolong unik. Mengingat tujuan yang luhur, maka awalnya PTN-lah yang diintensifkan sebagai pendiri.Namun dalam kenyataan, tidak semua PTN bisa menjadi pendiri mengingat kebanyakan PTN adalah unit pelaksana teknis (UPT). Sebagai UPT, PTN bukan merupakan badan hukum. Memang ada beberapa PTN yang telah memperoleh status sebagai badan hukum berupa badan hukum milik negara (BHMN) seperti UI dan ITB.
PTN yang berstatus badan hukum menjadi pendiri,sementara PTN yang bukan BHMN kala itu diminta para rektor PTN, dalam kapasitas pribadinya, untuk menjadi pendiri. Ini semua dilakukan agar ada kebersamaan di antara 56 PTN se-Indonesia dan sama sekali tidak dilandaskan motivasi komersial.Di samping itu,bila penyedia jasa semacam ini didirikan orang-orang tertentu yang asing di dunia pendidikan tinggi,bahkan tidak dikenal, maka akan memengaruhi kredibilitas dan integritasnya.
Para pendiri tidak bisa disamakan layaknya pemegang saham dalam perseroan terbatas. Mereka tidak akan mendapatkan dividen bila ada kelebihan uang penyelenggaraan. Kalaupun ada kelebihan uang, maka akan diinvestasikan kembali pada kegiatan perhimpunan atau diserahkan ke PTN (bukan pendiri) sebagai institutional fee. Institutional fee yang diterima PTN non-BHMN inilah yang harus diperlakukan sebagai PNBP.
Alasan utama para rektor ketika itu untuk mendirikan sebuah penyedia jasa tes profesional yang mandiri adalah sulitnya menyelenggarakan ujian tertulis bersama dengan memperlakukan uang formulir calon mahasiswa sebagai PNBP. Belum lagi biaya pengeluaran dilakukan melalui DIPA. Kesulitan ini tidak hanya dialami dalam 4–5 tahun terakhir ini,tetapi sudah sejak lama. Keberadaan P-SPMBN hanya menyelenggarakan ujian tertulis dan sama sekali tidak melakukan seleksi.
Seleksi penerimaan berada di tangan PTN yang dituju oleh calon mahasiswa. P-SPMBN akan memberikan skor layaknya penyelenggara TOEFL memberikan score.Bedanya dengan TOEFL, skor tidak diserahkan kepada mahasiswa, melainkan kepada PTN yang menjadi pilihan calon mahasiswa. Memang P-SPMBN tidak memiliki fasilitas sendiri untuk menyelenggarakan ujian, sama seperti penyelenggara TOEFL.
Karenanya, fasilitas harus mereka sewa.P-SPMBN memprioritaskan penyewaan fasilitas yang dimiliki oleh PTN. Uang sewa inilah yang harus diperlakukan sebagai PNBP bagi PTN non-BHMN.
Bentuk Hukum Penyedia Jasa Ujian
Sebenarnya sebuah lembaga penyedia jasa yang menyelenggarakan ujian sangat didambakan kehadirannya di Indonesia. Penyelenggaraan ujian nasional yang berstandar nasional bagi siswa sekolah menengah tingkat pertama dan tingkat atas sudah tidak lagi dilakukan oleh Depdiknas.
Pemerintah telah mendirikan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai penyelenggara. Hanya, kerap menjadi problem ketika menentukan keberadaan dan bentuk badan hukum dari lembaga penyedia jasa ini.Apakah merupakan bagian dari pemerintah atau swasta murni. BSNP merupakan badan pemerintah yang mendapatkan biaya untuk penyelenggaraan ujian nasional dari APBN.
Para siswa yang mengikuti ujian nasional pada prinsipnya tidak dipungut biaya. Menjadi permasalahan dalam kaitan dengan ujian masuk PTN,apakah negara mampu menyediakan dana untuk penyelenggaraan ujian? Dengan kata lain,para calon mahasiswa dibebaskan dari uang pembayaran formulir?
Bila ini bisa dilakukan oleh negara, tentu pemerintah dapat membentuk badan mandiri yang merupakan bagian darinya untuk melakukan penyelenggaraan ujian masuk PTN. Namun,dana tidak disediakan dan harus mengandalkan uang dari para calon mahasiswa maka solusinya adalah memberi kesempatan adanya penyedia jasa ujian profesional layaknya penyelenggara TOEFL. Sekali lagi, pertimbangan inilah yang dimunculkan oleh para rektor ketika mendirikan P-SPMBN. Bila sekarang Mendiknas mempermasalahkan, tentu patutlah disayangkan.
Apalagi kalau dipermasalahkannya berujung pada sistem yang harus diubah.Pada akhirnya,di Indonesia tidak pernah terbentuk sebuah lembaga penyelenggara ujian yang mandiri yang diswadayakan dari masyarakat. Kalaupun P-SPMBN dipermasalahkan karena adanya friksi-friksi dari beberapa pihak, maka permasalahan tersebut yang harus diselesaikan secara proporsional.
Kebijakan untuk menggunakan sistem yang berbeda justru berdampak pada pengambilan kebijakan secara pendulum. Setiap ganti menteri ataupun direktur jenderal, akan ada pergantian kebijakan yang tanpa disadari sebenarnya mengembalikan ke sistem sebelumnya. Mudah-mudahan ini tidak terjadi.(*)
URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/mengkritisi-spmb-3.html
Prof Hikmahanto Juwana
Penasihat Pendirian P-SPMB Nusantara dan Guru Besar FHUI